Kenaikan Bantuan Operasional Pendidikan Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 akan diberikan oleh Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
|
Add caption |
Di tahun 2016 ini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat
telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk 158.700
lembaga dan meningkat dari tahun sebelumnya 2015 yang hanya 74.848
lembaga.
|
Add caption |
Demikian diutarakan oleh Ella Yulaelawati selaku Direktur Pembinaan PAUD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seperti dilansir jpnn
dengan terkait dengan pemberitaan kabar gembira lembaga PAUD akan
menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
|
Add caption |
"
Bantuan ini akan diberikan bagi lembaga PAUD yang telah berdiri minimal setahun, dan memenuhi sejumlah persyaratan kriteria,
antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Bantuan diberikan sebesar
Rp 5 juta hingga Rp 7,2 juta per tahun bergantung dari jumlah peserta
didik di lembaga PAUD tersebut," jelas Ella.
Bantuan Operasional PAUD 2015-2016
|
Add caption |
Tujuan manfaat bantuan Operasional PAUD adalah dapat digunakan
dan dimanfaatkan dalam rangka untuk beragam keperluan yang terkait
dengan penyelenggaraan kegiatan belajar.
Antara lain untuk subsidi bantuan keringanan biaya pendaftaran peserta
didik kurang mampu, biaya pembelian buku bacaan, alat permainan
edukatif, dan keperluan lain yang terkait dengan pembelajaran.
|
Add caption |
Pemberian Bantuan Operasional juga menjadi salah satu strategi dalam
membangun lembaga PAUD yang berkualitas. Berdasarkan data Direktorat
Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada akhir 2014
jumlah lembaga PAUD di Indonesia telah mencapai lebih dari 188 ribu.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2015-2016 ini juga termasuk dalam bagian dari
Kenaikan Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Tahun 2016
|
Add caption |
Sasaran program BOP PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang terdaftar
pada program Taman Kanak-Kanak/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman
Penitipan Anak/Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.
Dana diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan
khusus, anak dengan layanan khusus. Dana BOP disalurkan melalui lembaga
PAUD dimana anak tersebut menempuh pendidikan.
Bantuan BOP bersifat terbatas, sehingga belum semua anak yang tercatat di lembaga PAUD mendapatkan dana.
Syarat Kriteria penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga
|
Add caption |
|
Add caption |
PAUD.
Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak
mampu, agar mereka
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [
BOP-PAUD].
|
Add caption |
memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk
memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun
|
Add caption |
Berikut beberapa
syarat ketentuan kriteria menerima BOP PAUD 2015-2016 antara lain :
- Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
- Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
- Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
- Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format
terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
- TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan
|
Add caption |
mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
Mempunyai rekening aktif atas nama Satuan lembaga pendidikan PAUD
ini adalah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012
bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu
wilayah menggunakan bank yang sama.
|
Add caption |
Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah
satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun
Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN
(Persero) Tbk..
Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening
atas nama satuan kerja pemerintah.
Besaran Dana Bantuan Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2016
|
Add caption |
Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD,
dengan ketentuan sebagai berikut antara lain :
- Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp 5.000.000,00
- Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp 6.000.000,00
- Memiliki anak didik 26 anak atau lebih Rp 7.200.000,00
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke
Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan
yang mendapatkan bantuan tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan.
|
Add caption |
Dana bantuan BOP dapat dipergunakan antara lain untuk hal-hal berikut ini :
- Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi sebesar 30 %.
- Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran sebesar 30%.
- Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK sebesar 15%.
- Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan sebesar 5%.
- Biaya Transport dan berbagai dukungan kegiatan konkrit Gugus PAUD sebesar 20%.
|
Add caption |
Untuk
pemesanan APE PAUD (mainan edukatif ) atau informasi silahkan hubungi alamat kontak kami :
CV.ASAKA
PRIMA | DUTA MEDIA GROUP.
PERCETAKAN
& DISTRIBUTOR ALAT LAB & PERAGA PENDIDIKAN.
Workshop
: Jl.Kebon Besar No.22 BatuCeper - Tangerang - Banten 15000.
Showroom
& Marketing : Jl.Maulana Hasanudin No.52 Cipondoh - Tangerang 15000
Telp.021-55701397
– 021 55702265 /
Hp:0813.8053.7399./
0877.7432.4146
PIN BB. 597572b0
Email
:asakaprima@gmail.com
yahoo
ID:dutamedia89